Jumat, 23 Maret 2012

PERJANJIAN PRA NIKAH

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 02.28 0 komentar
Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya


Karena pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, maka perjanjian pranikah masih dianggap sebagai urusan duniawi yang tidak sepantasnya dibicarakan dan dilakukan. Karena kalau dilakukan, lalu akan muncul pertanyaan apa bedanya dengan perjanjian-perjanjian yang biasa dilakukan oleh dua orang yang melakukan transaksi bisnis?

Sabtu, 17 Maret 2012

HUKUM PERJANJIAN

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 23.27 0 komentar
A.      STANDAR KONTRAK
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.


B.      MACAM – MACAM PERJANJIAN
1)    Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·         Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)    Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
·         Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·         Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3)    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
·         Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·         Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
·         Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4)    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
·         Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
·         Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·         Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

C.      SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:

1.      Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2.      Para pihak mampu membuat suatu perjanjian Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.       Ada hal yang diperjanjikan Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4.      Dilakukan atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

D.     SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

E.      PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Sumber :

HUKUM PERDATA

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 23.22 0 komentar
A.      Hukum perdata terbaru di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

B.      Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis.

Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce.

Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum). Dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).

C.      Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

-          Pengertian
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
-          Keadaan
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Faktor Etnis
2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1.      Golongan eropa
2.      Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.      Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
D.     Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

2.      Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3.      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4.      Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

sumber :

Rabu, 14 Maret 2012

PUISI HUKUM

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 04.04 0 komentar

Keadilan Hukum adalah Sebuah Ilusi

Ketika hukum berbicara soal keadilan,
ketika hukum berbicara soal kepastian,
ketika hukum berbicara soal persamaan,
dimana hukum ketika dibutuhkan

Ketika hukum mengatakan anti diskiriminasi,
ketika hukum mengatakan anti ketidak adilan,
ketika hukum mengatakan anti perbedaan,
dimana hukum ketika ditegakkan secara diskriminasi

Mengapa si kaya bisa bebas lepas dengan bagitu mudahnya,
Mengapa kami si miskin tetap harus mendekam dalam penjara,
padahal kami hanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup kami,
sementara mereka mencuri uang negara untuk berfoya-foya

Apakah hukum memang diperjual belikan,
Apakah hukum memang diperdagangkan,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas teori,
Apakah keadilan hukum hanya sebatas ilusi

JIkalau memang hukum itu ada,
jikalau memang keadilan itu ada,
jikalau memang kepastian itu ada,
mengapa kami sebagai rakyat,
tak mampu merasakannnya

Apakah ini namanya negara hukum,
ataukah ini negara kapitalis,
yang mengukur segala sesuatunya secara materialis,
termasuk mereka yang seharusnya menegakkan keadilan hukum

Yah........
Memang tak dapat dipungkiri lagi,
keadilan hukum hanyalah sebuah ilusi,
bagi orang seperti kami,
yang tak memiliki sejumlah materi,
untuk bisa dijadikan alat penukar,
bagi kebebasan kami


Sumber : http://old.nabble.com/-sastra-pembebasan--PUISI-:--KEADILAN-HUKUM-ADALAH-SEBUAH-ILUSI-td11282346.html

Senin, 12 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 05.49 0 komentar
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
·         Subjek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.        Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

·         Subjek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.       Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1.       Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.       Badan hukum publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
a.       Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya (Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer)
-  Benda bergerak karena ketentuan UU (Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan)

b.      Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Sumber :


               
 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting