Rabu, 04 April 2012

HUKUM DAGANG

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 05.20 0 komentar

A.     Bentuk Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utama-nya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan Usaha terdiri dari :
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

B.     PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan devi-den yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
-          Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-          terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
-          Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
-          Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
-          Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
-          Biaya pendirian relatif mahal.
-          Rahasia tidak terjamin.
-          Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
C.      Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
-          Koperasi Sekolah
-          Koperasi Pegawai Republik Indonesia
-          KUD
-          Koperasi Konsumsi
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
-          Keanggotaan bersifat suka rela
-          Pengelolaan bersifat demokratis

D.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

E.      BUMN
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
-          Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
-          Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
-          Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
-          Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
-          Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-          Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-          Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Sumber :

HUKUM PERIKATAN

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 05.05 0 komentar

A.     Pengertian
Adalah merupakan hubungan hukum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Sumber :

C.      Asas –Asas Hukum Perikatan
-           Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
-           Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
-           Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

·         Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
·          Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

D.     Wanprestasi
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara

E.      Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
1.      Karena pembayaran.
2.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Karena pembaharuan utang.
4.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi
5.      Karena percampuran utang.
6.      Karena pembebasan utangnya.
7.      Karena musnahnya barang yang terutang.
8.      Karena kebatalan atau pembatalan
9.      Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10.  Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.

Sumber :
 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting