Jumat, 18 November 2011

SOLUSI UNTUK KOPERASI

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 21.02 0 komentar
Melihat Beberapa masalah yang di hadapi koperasi saat ini sangat di perlukannya solusi yang tepat untuk mengatasinya agar perkoperasian di Indonesia semakin baik dan maju sehingga stabilitas perekonomian dapat tercapai.
Contohnya seperti masalah permodalan hal tersebut dapat sedikit di atasi dengan beberapa upaya pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia yaitu pada pemberian insentif terhadap mitra usaha yang membesarkan koperasi, Termasuk tambahan APBN pada penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sektor riil (UKMK).

            Selain itu, masalah pengembangan koperasi yang terletak pada misi yang melekat pada koperasi itu sendiri. Yaitu para anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha. Kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
        Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
        semua anggota diperlakukan secara adil,
        didukung administrasi yang canggih,
        koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
        pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
        petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
        kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
        manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
        memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
        perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
        keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
        selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
        pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Dari beberapa solusi di atas di harapkan dapat megatasi masalah-masalah koperasi saat ini dan juga perkoperasian di Indonesia akan semakin berkembang dan maju.dengan begitu di harapkan satabilitas ekonomi akan semakin membaik.
(Sumber : Google )

KEMANA KOPERASI ITU SEKARANG?

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 20.46 0 komentar
Dalam era reformasi sekarang ini eksistensi koperasi ternyata semakin pudar. Pada satu sisi koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan merupakan salah satu pilar ekonomi selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung pemberdayaan koperasi.
Inti permasahan yang dihadapi oleh koperasi sekarang ini adalah ketidakmampuan koperasi untuk menjadi lembaga usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak berpihak kepada kelompok ekonomi lemah. Kelemahan internal koperasi lebih diperburuk lagi dengan kondisi lingkungan yang diciptakan oleh era globalisasi dan kebijakan makro yang tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak dapat mengembangkan efisiensi atau inovasi dalam berusaha. Efisiensi merupakan fungsi ekonomi yang terkait langsung dengan inovasi teknologi dan kecanggihan manajemen informasi. Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang dibentuk oleh para anggotanya terlihat sulit untuk dapat mengembangkan faktor kunci globalisasi tersebut (efisiensi dan inovasi).
Persoalan komplementer yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah penyusunan kebijakan dan program-program pembangunan koperasi terkesan bukan untuk jangka panjang dan berkesinambungan (long term and sustainable) tetapi lebih didasarkan kepada selera pejabat. Kondisi seperti ini juga masih merupakan masalah klasik yang sulit untuk diatasi karena kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan UKM adalah derivasi dari kebijakan pembangunan nasional. Sedangkan dalam RTJM rencana kegiatan dikemukakan secara normatif yang mungkin hanya dapat dibaca dengan baik oleh kalangan yang mengerti tentang koperasi. Sebaliknya seperti dikemukakan diatas, sebagian kalangan pembina koperasi sendiri cenderung banyak yang belum memahami tentang koperasi baik dari aspek asas dan prinsip-prinsip dasarnya, maupun dari aspek persoalan kehidupan koperasi di lapangan yang secara langsung dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang dinamis. Masalah koperasi saat ini makin diperparah dengan rendahnya produktivitas koperasi yang berdampak pada timbulnya kesenjangan antara koperasi dengan usaha besar dan terbatasnya akses koperasi kepada sumber daya produktif seperti permodalan teknologi dan pasar.
Permasalahan eksternal yang paling mendasar yang dihadapi oleh koperasi ekonomi rakyat adalah belum membaiknya iklim usaha di lingkungan koperasi antara lain diindikasikan dari kesulitan koperasi untuk mengembangkan permodalan, teknologi produksi, pemasaran dan informasi. Semua kesulitan tersebut berpangkal dari adanya berbagai kondisi baik yang terbentuk secara alami sebagai derivasi dari sistem perekonomian yang dilaksanakan, maupun yang timbul dari berbagai peraturan perundang-undangan pengembangan.
Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan dan kesanggupan koperasi untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasar-pasar modern yang merupakan hyper market. Selain itu tingkat kepedulian, keberpihakan, komitmen dari para pemimpin bangsa, para pengemban kekuasaan, para pihak terkait, dan para pemangku kepentingan tercermin tidak konsisten.
Pertanyaannya kemudian adalah “apakah koperasi tidak memiliki peluang untuk tetap dapat eksis dalam perekonomian nasional yang semakin pekat diwarnai oleh kondisi globalisasi?”. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diperhatikan banyak aspek terutama yang berkaitan dengan kendala permasalahan potensi dan peluang koperasi. Persoalan yang muncul jarang diselesaikan dari akar permasalahannya. Hal ini memang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tidak mendalami dengan baik tentang suatu persoalan yang akan diselesaikan. Kondisi yang terlihat sekarang ini adalah bahwa jangankan anggota koperasi, di kalangan pembina koperasi pun sekarang ini masih banyak yang belum mengetahui dengan pasti yang dimaksud dengan asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Apalagi setelah era otonomi daerah, banyak kalangan pembina koperasi di daerah yang sebelumnya tidak mengetahui sama sekali tentang koperasi.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya “hendak kemana koperasi diarahkan dan dibawa?”. Satu hal yang mungkin dapat diinformasikan adalah bahwa di kalangan pembina di tingkat pusat pun mungkin banyak manusia yang bernama pembina koperasi tetapi tidak memahami sama sekali tentang asas dan prinsip-prinsip dasar koperasi karena mereka memang berasal dari lingkungan di luar koperasi. Oleh sebab itulah kebijakan-kebijakan yang diambil tidak relevan dengan kepentingan pemberdayaan koperasi. Ironisnya kebijakan-kebijakan seperti itulah yang pada akhirnya membunuh kreativitas kalangan yang menginginkan koperasi tumbuh dan berkembang sesuai dengan asas dan prinsip dasarnya. Hal ini pulalah yang menyebabkan banyak unsur pendukung pemberdayaan koperasi yang terlepas dari akarnya seperti Perum PKK, Bank Bukopin, dan PT PNM. Tidaklah terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat sampai saat ini masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kualitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi KUMKM.
Memberdayakan wirausaha dengan skala usaha kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor informal juga adalah salah satu bentuk menerjemahkan visi kerakyatan dalam kehidupan perekonomian saat ini. Selain itu dukungan iklim usaha yang kondusif bagi terbukanya peluang untuk berbisnis dan mengembangkan bisnis sangat diperlukan. Bila koperasi dapat diberdayakan secara maksimal terkait dengan penggunaan modal, penggunaan bahan baku lokal, serta kemampuan penyerapan tenaga kerja, bukanlah hal suatu  ketidakmungkinan bagi negara ini untuk  menghapus masalah pengangguran dan kemiskinan. Semoga mulai saat ini kehiduan koperasi di negeri ini semakin mendapatkan perhatian ekstra dari pemerintah yang sesungguhnya.

(Sumber : Google)

Minggu, 09 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 01.24 0 komentar

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
3.      TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Meminimumkan biaya (minimize profit)
4.      MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.      KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan. Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).

·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen. Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.

·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6.      TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o    Skala ekonomi
o    Kepemilikan hak paten
o    Pembatasan dari pemerintah
7.      FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.      KEGIATAN USAHA KOPERASI

·         Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·         Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
·         Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Sumber : (www.google.com)

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 00.32 0 komentar

1.      BENTUK ORGANISASI
v  Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
o    individu (pemilik dan konsumen akhir)
o    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
v  Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
o    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
o    Anggota Koperasi
o    Badan Usaha Koperasi
o    Organisasi Koperasi
v  Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o    Penetapan Anggaran Dasar
o    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o    Pengesahan pertanggung jawaban
o    Pembagian SHU
o    Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
o   Pengurus

seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

o   Pengelola

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

o   Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi


3.      POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o   Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o   Kesukarelaan dalam keanggotaan
o   Menolong diri sendiri (self help)
o   Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o   Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o   Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
* http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting