Pajak internasional
adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah,
baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat
antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di
dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Setiap Negara memiliki
peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang
disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan
perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda
dengan Negara-negara lainnya.
Dalam rangka melakukan
investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi
dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai
contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan
kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan
perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya
penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam
bentuk apa penghasilan tersebut.
Semua adalah objek
pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap.
Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak
dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia,
nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan).
Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana
penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak
di Negara di mana dia berkebangsaan.
Dari seluruh variable
lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata
uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan.
Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan
melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk
mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban
dan berapa harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup
instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa
tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan
kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:
Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:
Metode perjanjian
pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan
dengan:
- Traktat yang bersifat multilateral,
yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu
perjanjian;
- Traktat yang bersifat bilateral,
yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara.
Metode unilateral atau
sepihak
Cara ini ditempuh oleh
Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara
memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan
pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang
Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar
negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
- Kredit penuh, yakni pembayaran
pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar
negeri; dan
- Kredit terbatas, yakni tata cara
pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling
rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila
dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24
Undang-Undang PPh.
Metode Pembebasan
Metode ini adalah
dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh,
yaitu:
- Memberikan pembebasan sepenuhnya
terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber.
Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan
pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan
penuh atau full exemption;
- Cara pembebasan penghitungan pajak
yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam
negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik
dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan
dengan progresi atau exemption with progression.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan
perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara,
pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdangan dan
investasi tersebut. Salah upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan
melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Doernberg (1989)
menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan
internasional:
1. Capital
Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita
berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada
bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai
bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung
pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur
kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang
berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung
seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada
laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak
dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya
mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan
Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan
bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah
pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran
royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai
merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya
dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi.
Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit
penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer
merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap
pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh
yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP
SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim
hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya.
Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber
dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut
pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil,
Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika
Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba
atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan
perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan
sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan
perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh
pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada
induk perusahaan atau tidak.
Sumber :
Prof. Gunadi. 2007.
Pajak Internasional. LPFEUI
http://kangom.blogspot.com/2013/10/pengertian-perpajakan-internasional.html
0 komentar:
Posting Komentar