Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 05.16
PENGERTIAN HUKUM
  
          Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakathukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”. terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM

·         TUJUAN HUKUM
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
o   keadilan
o   kepastian
o   kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

·         SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

MODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

A.      Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan

B.      Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam modifikasi hukum, yaitu :

1.      Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.

2.      Kodofikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

KAIDAH ATAU NORMA

Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.

HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sumber :

3 komentar:

Eko Marwanto on 28 Oktober 2012 pukul 20.45 mengatakan...

kurang ledngkap, kalau judulnya itu

Unknown on 3 Oktober 2013 pukul 21.02 mengatakan...

nice posting

donny on 2 Mei 2016 pukul 23.10 mengatakan...

bagus sekali dan bermanfaat ajngan lupa lihat artikel dibawah ini

Fakultas Hukum UII Selenggarakan International Conference

Posting Komentar

 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting