Kelas : 4EB21
Dosen : Evan Indrajaya
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Kasus Kredit Macet BRI Jambi 5 Tahun 2013 Belum Temukan Tersangka
Jambi,- Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit
macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh
tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil
menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan.)
Awal mulanya UD Raden
Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item
surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan,
melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman
yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil
atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit
tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan
pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh
tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak
bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu,
UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual
asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden
Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat mencium adanya pelanggaran tindak pidana
korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan
aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang
ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi
minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang
dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan
untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan
Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu
itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan
kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT
Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan
kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara
senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan
permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit
Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi
atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen
Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31
tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana
korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,
Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam
(ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan
pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai
tersangka,” tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari
dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya
kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk
pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan
Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI
Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah
ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan
bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya
dalam proses hokum, sehingga Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan
unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus
kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli
mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi
berhenti tidak melayani nasabah.
Koordinator Forbes Jambi,
Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu
terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak
akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi
tersangka.
Menurut Forbes Jambi,
agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang
diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak
Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di
BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator
lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian
kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi
mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi
dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit
BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati
Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad,
mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik
Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan
kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut
keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi “Saksi RD tidak mengetahui
langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui
pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit
untuk Raden Motor.
Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan
fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu
harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja
yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat
terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha
Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan
keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan
milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke
BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).
Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa
Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang
akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas
: Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor
Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan,
Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya
diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa
yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi.
“Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang
belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada
wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam
setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal
dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan
yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,”
tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai,
banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan
strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana
agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur
yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara
untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit,
nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan
perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari
tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk
ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara
agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada
nasabah.
“Adanya pelelangan ini
sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi,
pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan
pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan
bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan
dilelang. (Djohan.)
Latar Belakang Masalah :
Dalam kasus diatas,
akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet
untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari
keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan
keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan
milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke
BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Solusi :
Dengan adanya kasus-kasus
seperti ini diharapkan kedepannya para akuntan dapat lebih profesional lagi
dalam bekerja . Ini juga sebagai bahan
referensi untuk para calon akuntan yang nanti nya akan terjun langsung di dunia
akuntansi , harus mampu selalu berpedoman pada janji sebagai seorang akuntan
yang menjunjung tinggi etika profesi akuntansi. Karna dengan adanya masalah ini
sangatlah jelas memprihatinkan perkembangan etika pada dunia akuntansi . Dengan
adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa banyak para akuntan yang masih belum
bisa memegang teguh sumpah nya sebagai seorang akuntan yang menjunjung tinggi
etika profesi akuntansi .