Minggu, 24 November 2013

KASUS PELANGGARANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 06.50 2 komentar
Nama : Novita Indah Carlina
Kelas : 4EB21
Dosen : Evan Indrajaya
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi



Kasus Kredit Macet BRI Jambi 5 Tahun 2013 Belum Temukan Tersangka


Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan.)

Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.

Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat mencium adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.

Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad )dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.

Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan hal itu, Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka,” tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.

Diduga karena lambannya dalam proses hokum, sehingga Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.

Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.

Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.

Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.

Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi “Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.

Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.

Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.

Kedua. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. “Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.

Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.

Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.

Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.

“Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan.)

Latar Belakang Masalah :
Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi.

Solusi :
Dengan adanya kasus-kasus seperti ini diharapkan kedepannya para akuntan dapat lebih profesional lagi dalam bekerja .  Ini juga sebagai bahan referensi untuk para calon akuntan yang nanti nya akan terjun langsung di dunia akuntansi , harus mampu selalu berpedoman pada janji sebagai seorang akuntan yang menjunjung tinggi etika profesi akuntansi. Karna dengan adanya masalah ini sangatlah jelas memprihatinkan perkembangan etika pada dunia akuntansi . Dengan adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa banyak para akuntan yang masih belum bisa memegang teguh sumpah nya sebagai seorang akuntan yang menjunjung tinggi etika profesi akuntansi .

Selasa, 22 Oktober 2013

KEPALA DIVISI KEUANGAN & AKUNTANSI

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 09.00 1 komentar

KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN AKUNTANSI

 

Makalah

Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

 

Disusun Oleh :

Novita Indah Carlina

25210082

4EB21

BAB I

LATAR BELAKANG

 

 

1.1 Latar Belakang

            Setiap perusahaan pasti memiliki bagian-bagian atau divisi-divisi yang penting untuk proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan. Maka dari itu adanya jabatan kepala bagian keuangan atau accounting sangat berpengaruh terhadap proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala bagian keuangan berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK. Sehingga dengan adanya kepala bagian keuangan makan perusahaan dapat mengetahui progress sebuah perusahaan dengan melihat laporan keuangan tersebut.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1 Fungsi Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

               Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.

2.2 Tugas Pokok Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan Kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
  2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusanaan.
  3. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  5. Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan system informasi & keuangan dan bentuk – bentuk pelaporan.
  6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba / rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi Direksi.
  7. Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
  8. Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
  9. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
  10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulan dan tahunan.
  11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
  12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran
  13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
  14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta recana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
  15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
  16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
  17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
  18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha kecil dan Koperasi.
  19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
  20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
  21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
  22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
  23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
  24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

 

 2.3 Tanggung Jawab Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengelola arus keluar/masuk keuangan perusahaan.
  2. Mengontrol dan memastikan semua pekerjaan untuk klien di “invoice” tepat waktu dan dibayar sesuai termin.
  3. Koordinasi masalah pajak dengan pihak konsultan dan memastikan semua aktifitas yang terkait dengan pajak dijalankan dengan baik dan tepat waktu.
  4. Memantau kegiatan di bagian keuangan, termasuk koordinasi dengan semua bagian terkait untuk memastikan semua aktifitas yang berhubungan dengan bagian keuangan berjalan dengan lancar dan benar.
  5. Memastikan semua prosedur dan kebijakan perusahaan dijalankan dengan baik dan konsisten oleh semua staf bagian keuangan dan semua pihak terkait yang dapat mempengaruhi kinerja bagian keuangan.
  6. Identifikasi kelemahan sistem (terutama yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan) dan melakukan perbaikan.
  7. Membina staf bagian keuangan supaya dapat bekerja maksimal.

 

2.4 Batasan Wewenang Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum. 
  2. Melakukan perubahan nomor rekening.
  3. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
  4. Meneliti dan menandatangani R/K.
  5. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
  6. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.   
  8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
  9. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
  10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
  11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
  12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
  13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
  14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.   
  15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
  16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
  17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.       

 

2.5 Hubungan Kerja / Supervisi Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
  2. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
    • Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
    • Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
    • Kepala Bagian Keuangan
    • Kepala Bagian Pembinaan UKK




      BAB III

      KESIMPULAN

       

       

3.1 Kesimpulan


       Kepala divisi keuangan dan akuntansi sangat berperan penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu. Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang intelek dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk memperkerjakan karyawannya.

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kbn.co.id%2Fdocument%2FDiv%2520Akt%2520dan%2520Keu.pdf&ei=aK1jUuHEGYT9rAfw94HYCg&usg=AFQjCNFaHhze9ssntEofXaDQLUwnbICsjw&sig2=17YyTNT2zos6ybZvYI90pA&bvm=bv.54934254,d.bmk

http://divisikeuanganumumpip.wordpress.com/about/
http://id.scribd.com/doc/72899836/Divisi-keuangan


 


Sabtu, 29 Juni 2013

Movie Review

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 06.37 0 komentar

Tittle : Fast and Furious 6
Actor and Actress : Vin Diesel, Paul Walker, Tyrese Gibson, Dwayne Johnson, Jordana Brewsterm, Michelle Rodriguez, Jason Statham, Gal Gadot, Sung Kang.
Writer : Chris Morgan
Producer : Neal H. Moritz

Reviewed by : Novita Indah Carlina
Review : + (Positive)

Explain of Positive Review :
  • This movie is very awesome, full of action and make people became shocked with many extreme actions.
  • This movie have a good affect and had actor and actress who has a  talent of martial.

  • The plot is very interesting because is not only tells about car's race but tell about friendship and family.
  • This movie has 5 series movie before and that has continued.
Letter of Offer

To :  Producer of Fast and Furious series


Dear Sir,


My name is Novita Indah Carlina, Im a student of Gunadarma University. The purpose of my letter is to explaining the plot and actress/actor your movie.


This movie that you made is very awesome. I really like your movie because your movie had a good story that covered the extreme action. I like the actor is Vin Diesel, he is very nice and had a good acting. he is role is very suitable. All artist had a good talent so can make this movie look more real. so your movie is very satisfied. thank you.
 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting