Selasa, 15 Februari 2011

APBN 2010

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 23.55
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
• Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
• Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
• Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
• Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
• Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
• Penajaman prioritas pembangunan
• Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

APBN 2010
Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 144,4 triliun untuk tahun 2010. Angka ini berarti 14,3 % dari total APBN yang mencapai Rp 1.009,5 triliun. “Dibanding subsidi tahun sebelumnya, alokasi subsidi pada anggaran tahun 2010 ini lebih rendah seiring dengan menurunnya harga minyak dunia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Ibu Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Senin (3/8).

Selain Menkeu, hadir Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, H Paskah Suzetta, dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasition, dalam jumpa pers untuk memperjelas pidato pengantar RAPBN dan Nota Keuangan 2010 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam Rapat Paripurna DPR.

Lebih jauh, Menkeu yang juga PLT Menko Perekonomian memaparkan latar belakang penyusunan RAPBN 2010 yang dinilai sangat unik. Berdasarkan UU No.17/2008, RAPBN 2010 di susun oleh pemerintah yang akan segera berakhir masa jabatannya. Setelah mendapat persetujuan DPR, APBN tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah yang terpilih dalam pemilu 2009.

“Ini adalah siklus kedua karena sebelumnya tahun 2004-2005, hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Ibu Megawati ke pemerintahan hasil pemilu 2004 Pak SBY. Jadi ini tradisi mengulang kedua, namun landasan hukumnya semakin diperkuat dengan disahkannya UU 17/2008 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” kata Ibu Sri Mulyani.

Kata Ibu Sri Mulyani, landasan yang dijadikan referensi untuk penyusunan APBN 2010 didasarkan pada situasi ekonomi makro dan proyeksi 2010 baik dari sisi perekonomian dunia maupun perekonomian Indonesia. “Seperti dikatakan Bapak Presiden, mulai 2010, akan dilaksanakan anggaran berbasis kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Ini yang akan menjadi road map atau peta jalan yang akan menuntun pemerintahan 2009-2014 dalam menyusun APBN yang akan datang,” tambah Bu Sri Mulyani.

Akibat krisis ekonomi global, pertumbuhan ekonomi hampir di semua negara negatif. Kontraksi awal mulai terlihat di akhir 2008, ditandai dengan kepanikan akibat kebangkrutan lembaga ekonomi dan keuangan skala dunia. Hal yang sama juga terjadi pada harga minyak dunia yang di awal krisis melonjak sangat tinggi di luar prediksi.

Namun demikian, di tengah kondisi krisis global, pemerintah tetap berupaya untuk menggerakkan sektor riil yang menggairahkan dunia usaha dan ekonomi masyarakat. Dalam RAPBN 2010 ini pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai mencapai Rp 161,7 triliun. Angka ini naik Rp 28 triliun atau 21 % dari perkiraan realisasinya dalam tahun 2009. Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 5 %.

Dalam kesempatan tersebut, Menneg PPN/Kepala Bappenas H. Paskah Suzetta juga menjelaskan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, potensi pengurangan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia hingga 8% dengan jumlah sebanyak 9,29 juta orang.

“Pertumbuhan 5% di tahun 2010 akan mengurangi tingkat pengangguran terbuka menjadi 8 %. Jumlah penganggur diperkirakan 9,29 juta orang. Angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja diperkirakan sebesar 1,7 juta orang, sedang kesempatan kerja mencapai angka 1,87 juta,” tutur Pak Paskah Suzetta. (Humas)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kapan apbn di tetapkan ka?

Posting Komentar

 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting