Selasa, 22 Oktober 2013

KEPALA DIVISI KEUANGAN & AKUNTANSI

Diposting oleh Novita Indah Carlina di 09.00 1 komentar

KEPALA DIVISI KEUANGAN DAN AKUNTANSI

 

Makalah

Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi

 

Disusun Oleh :

Novita Indah Carlina

25210082

4EB21

BAB I

LATAR BELAKANG

 

 

1.1 Latar Belakang

            Setiap perusahaan pasti memiliki bagian-bagian atau divisi-divisi yang penting untuk proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan. Maka dari itu adanya jabatan kepala bagian keuangan atau accounting sangat berpengaruh terhadap proses berjalannya suatu kegiatan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala bagian keuangan berfungsi untuk mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK. Sehingga dengan adanya kepala bagian keuangan makan perusahaan dapat mengetahui progress sebuah perusahaan dengan melihat laporan keuangan tersebut.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1 Fungsi Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

               Membantu Direktur Keuangan & Umum dalam mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan manajemen dan pembinaan PUKK.

2.2 Tugas Pokok Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan, dan Kegiatan Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK).
  2. Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusanaan.
  3. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  5. Mengusulkan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan system informasi & keuangan dan bentuk – bentuk pelaporan.
  6. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan (neraca, laporan laba / rugi, laporan arus kas) yang auditable secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun) sesuai dengan kebijakan akuntansi Direksi.
  7. Mengevaluasi kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan privatisasi.
  8. Mengevaluasi dan menyampaikan bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
  9. Melaporkan kinerja manajemen unit operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
  10. Melaksanakan perencanaan dan pengendalian anggaran bulanan, triwulan dan tahunan.
  11. Memeriksa pengajuan Rencana Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
  12. Memberikan pertimbangan mengenai kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain di luar anggaran
  13. Menghitung harga pokok dan mengusulkan penetapan tarif.
  14. Mengevaluasi rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta recana penerimaan dan pengeluaran Kas/Bank.
  15. Mengelola alat-alat pembayaran dan surat-surat berharga.
  16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan tuntutan ganti rugi.
  17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan.
  18. Menyelenggarakan program bantuan dan pembinaan terhadap Usaha kecil dan Koperasi.
  19. Menyelenggarakan data base mitra binaan.
  20. Menyelenggarakan kegiatan bina lingkungan.
  21. Mengkoordinasikan penyelesaian piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan Pemegang Saham.
  22. Melakukan kompilasi, analisis dan evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
  23. Merumuskan Sasaran Mutu Unit Kerja dan Prosedur Mutu Unit Kerja yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Mutu, dan Sasaran Mutu Perusahaan yang telah ditetapkan.
  24. Menyiapkan laporan kegiatan Divisi secara benar dan tepat waktu.

 

 2.3 Tanggung Jawab Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengelola arus keluar/masuk keuangan perusahaan.
  2. Mengontrol dan memastikan semua pekerjaan untuk klien di “invoice” tepat waktu dan dibayar sesuai termin.
  3. Koordinasi masalah pajak dengan pihak konsultan dan memastikan semua aktifitas yang terkait dengan pajak dijalankan dengan baik dan tepat waktu.
  4. Memantau kegiatan di bagian keuangan, termasuk koordinasi dengan semua bagian terkait untuk memastikan semua aktifitas yang berhubungan dengan bagian keuangan berjalan dengan lancar dan benar.
  5. Memastikan semua prosedur dan kebijakan perusahaan dijalankan dengan baik dan konsisten oleh semua staf bagian keuangan dan semua pihak terkait yang dapat mempengaruhi kinerja bagian keuangan.
  6. Identifikasi kelemahan sistem (terutama yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan) dan melakukan perbaikan.
  7. Membina staf bagian keuangan supaya dapat bekerja maksimal.

 

2.4 Batasan Wewenang Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Mengusulkan perubahan / penggeseran anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum. 
  2. Melakukan perubahan nomor rekening.
  3. Melakukan perubahan bentuk laporan keuangan.
  4. Meneliti dan menandatangani R/K.
  5. Mengusulkan mata anggaran kepada Direktur Keuangan & Umum.
  6. Menandatangani cek / giro sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Meneliti / memeriksa dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi kepada Direktur Keuangan & Umum.   
  8. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Manajemen Perusahaan.
  9. Menerima atau menolak permintaan pembayaran dari unit kerja.
  10. Mengajukan pembayaran seluruh kewajiban perusahaan (perpajakan, retribusi, dan dividen) serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada pihak yang berwenang.
  11. Mengevaluasi dan mengajukan usulan kelayakan investasi kepada Direksi.
  12. Sebagai koordinator dalam pengembangan sistem informasi akuntansi & keuangan.
  13. Menyusun dan merevisi Sasaran Mutu dan Prosedur Mutu Unit Kerja.
  14. Mengusulkan kepada Direksi pemberian bantuan modal dan program hibah dalam rangka pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.   
  15. Mengusulkan kepada Direksi bantuan bina lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan (Community Development)
  16. Mengusulkan kepada Direksi penghapusan piutang macet.
  17. Menandatangani laporan analisis dan evaluasi piutang usaha.       

 

2.5 Hubungan Kerja / Supervisi Divisi Keuangan dan Akuntansi

  1. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Keuangan & Umum.
  2. Kepala Divisi Akuntansi & Keuangan membawahi :
    • Kepala Bagian Sistem Informasi Akuntansi
    • Kepala Bagian Akuntansi Manajemen
    • Kepala Bagian Keuangan
    • Kepala Bagian Pembinaan UKK




      BAB III

      KESIMPULAN

       

       

3.1 Kesimpulan


       Kepala divisi keuangan dan akuntansi sangat berperan penting terhadap jalannya suatu perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan sebaiknya sangat memperhatikan jabatan-jabatan yang dipegang oleh masing-masing individu. Karna perusahaan hanya akan menerima orang-orang yang intelek dan berpendidikan tinggi untuk menepatkan seseorang pada jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi. Dengan melihat juga tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab untuk jabatan kepala divisi keuangan dan akuntansi maka perusahaan harus benar-benar teliti untuk memperkerjakan karyawannya.

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.kbn.co.id%2Fdocument%2FDiv%2520Akt%2520dan%2520Keu.pdf&ei=aK1jUuHEGYT9rAfw94HYCg&usg=AFQjCNFaHhze9ssntEofXaDQLUwnbICsjw&sig2=17YyTNT2zos6ybZvYI90pA&bvm=bv.54934254,d.bmk

http://divisikeuanganumumpip.wordpress.com/about/
http://id.scribd.com/doc/72899836/Divisi-keuangan


 


 

Novita Indah Carlina Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting